Pengurangan Emisi – Indonesia merupakan negara yang telah meratifikasi Paris Agreement, tidak hadir serta dari pertemuan virtual tingkat tinggi yang diadakan, Climate Ambition Summit 2020 padaDesember lalu.
Perjanjian Paris adalah perjanjian yang mengikat secara hukum yang ditandatangani oleh negara-negara anggota UNFCCC (Badan PBB untuk Perubahan Iklim) pada tahun 2015.
Pertemuan ini mempertemukan negara-negara di seluruh dunia untuk meningkatkan target pengurangan emisi mereka di tengah kekhawatiran pandemi akan memperlambat upaya untuk mengatasi dampak krisis iklim yang sedang berlangsung.
Pada awal Januari, Indonesia mengatakan tidak akan meningkatkan target emisinya sebesar 29% dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030 dan hanya akan menyajikan langkah-langkah untuk mitigasi perubahan iklim dan beradaptasi pada pertemuan iklim berikutnya.
Alasan pemerintah, dengan dokumen kontribusi terbaru yang ditetapkan secara nasional, Indonesia dapat memenangkan dunia meski tidak menaikkan target penurunan emisinya.
Dokumen tersebut menjelaskan bagaimana Indonesia dapat secara ambisius mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan langkah-langkah yang realistis dan logis.
Hingga tulisan ini dibuat, pemerintah Indonesia belum menyerahkan dokumen tersebut ke UNFCCC.
Memang disayangkan, melihat Indonesia yang merupakan salah satu penghasil emisi terbesar di dunia.
Berdasarkan data statistik lingkungan hidup Indonesia tahun 2020, emisi dari sektor ini mencapai 723.510 ribu ton CO2e (carbon dioxide equivalent) pada tahun 2018, dan total luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 529.266,64 hektar atau hampir seluas pulau. dari Bali.
Nilai ini merupakan yang tertinggi dibandingkan industri lainnya.
Dengan angka yang mengkhawatirkan tersebut, tantangan Indonesia untuk memenuhi target emisinya akan semakin besar, namun para ahli mengatakan bahwa Indonesia dapat mengalami kerugian jika Indonesia tidak menaikkan target emisinya.
1) Meningkatkan Risiko Masalah Pengurangan Emisi
Dalam sambutannya pada pertemuan tingkat tinggi negara-negara anggota UNFCCC ke-21, COP21 (Conference of Parties 21), di Paris, Prancis, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyoroti kerentanan Indonesia terhadap perubahan iklim dengan statusnya sebagai negara dengan banyak pulau kecil. dan 60% penduduknya tinggal di daerah pesisir.
Indonesia adalah salah satu negara yang paling parah terkena dampak perubahan iklim, mulai dari kekeringan, kenaikan permukaan laut, gelombang panas hingga cuaca ekstrem yang semakin sering dan ganas.
Jika Indonesia tidak berpartisipasi dalam membuat target pengurangan emisinya menjadi lebih ambisius, maka akan menderita kerugian jangka panjang.
2) Pelanggaran Reputasi Internasional
Bahwasanya Indonesia selama ini sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam perundingan iklim di berbagai tingkat dunia.
Salah satunya adalah penyelenggaraan KTT Iklim PBB ke-13 atau COP13 di Bali tahun 2007 dan penyusunan Bali Action Plan.
Tanpa target iklim yang ambisius, citra dan reputasi Indonesia di dunia internasional yang terbangun sejak COP13 bisa memburuk.
Indonesia akan menerima kritik dan tekanan dari dunia internasional berdasarkan Perjanjian Paris.
Penarikan Amerika Serikat dari Perjanjian Paris adalah contoh nyata bagaimana keputusan tersebut mendapat kecaman dari komunitas internasional dan masyarakat lokal.
Selain itu, Indonesia tidak akan mampu bersaing dengan negara berkembang yang telah berjanji untuk memperbaharui target penurunan emisinya agar menjadi lebih ambisius, seperti negara tetangga Kamboja, Laos dan Myanmar yang menghadiri KTT Ambisi Iklim 2020.
3) Akses Ke Dana Perlindungan dan Adaptasi Iklim Terbatas
Upaya penurunan emisi nasional membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Departemen Keuangan mengatakan Indonesia akan membutuhkan sekitar Rp 3,586 triliun untuk mendanai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim hingga 2030.
Jika Indonesia tidak berpartisipasi dalam meningkatkan target emisinya, kecil kemungkinannya untuk mendapatkan pendanaan internasional untuk perlindungan iklim dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Misalnya melalui Green Climate Fund, Global Environment Facility, Adaptation Fund dan program bantuan bilateral.
Green Climate Fund dan Adaptation Fund adalah lembaga pendanaan internasional yang didirikan oleh UNFCCC, yang berperan khusus dalam mendukung implementasi Perjanjian Paris.
Dana Iklim Hijau mendanai langkah-langkah mitigasi dan adaptasi, sedangkan Dana Adaptasi berfokus pada pembiayaan proyek dan program untuk beradaptasi dengan perubahan iklim.
Sementara itu, Global Environment Facility (GEF) adalah lembaga pembiayaan internasional yang didirikan sejak Earth Summit pada tahun 1992 dan juga mendukung topik lain seperti keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan dan degradasi lahan, bukan hanya pertanyaan tentang perubahan iklim.
Total dana ketiga lembaga tersebut mencapai Rp 12,2 miliar atau Rp 173 triliun.
Untuk Indonesia, dana internasional tersebut dapat disalurkan ke beberapa lembaga seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Pusat Perubahan Iklim dan Kebijakan Pembiayaan Multilateral Kementerian Keuangan, United Nations Development Program (UNDP), Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO), Kemitraan dan PT Sarana Multi Infrastruktur.
Selain itu juga berita politik Indonesia dapat meningkatkan posisi negosiasi Indonesia dalam negosiasi internasional, misalnya dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement antara Indonesia dan Uni Eropa, kesepakatan antara Indonesia dan Uni Eropa yang berkaitan dengan perdagangan jasa, investasi dan pembangunan berkelanjutan. .
Perjanjian ini mengharuskan para pihak untuk mematuhi standar lingkungan sesuai dengan perjanjian internasional, termasuk Perjanjian Paris.
Di Amerika Serikat, Presiden Joe Biden menyatakan bahwa upaya pengurangan emisi melalui energi bersih dan terbarukan dapat menciptakan 10 juta lapangan kerja baru di negara tersebut.
Demikian ulasan mengenai 3 Kerugian Indonesia Jika Tidak Pengurangan Emisi yang dapat saya sampaikan, semoga bisa menjadi informasi yang berguna. /Aha
Baca Juga: Peralatan Keselamatan Kerja Crew Kapal Yang Wajib Digunakan