Ketika ingin membeli dan menghuni sebuah bangunan, sebenarnya ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Seperti adanya SLF dari bangunan tersebut setelah diselesaikan. Tunggu, apakah Anda sudah paham apa itu SLF pada sebuah bangunan?
Hm, pasalnya SLF menjadi salah satu dokumen yang sangat penting dari sebuah bangunan. Hal tersebut dikarenakan jika bangunan tidak memiliki dokumen itu, maka bangunan dianggap tidak legal dan tidak layak huni. Sebaliknya, jika bangunan sudah memiliki SLF, maka sudah bisa dipastikan bangunan tersebut layak huni.
Di dalam artikel ini, Anda akan memahami dengan jelas apa itu SLF pada sebuah bangunann, syarat-syarat dan biaya menerbitkannya.
Apa Itu SLF Pada Sebuah Bangunan?
SLF merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi yang berbentuk dokumen penting tentang kelayakan sebuah bangunan gedung.
Dengan kata lain, SLF menjadi salah satu dokumen resmi mengenai bangunan yang sudah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis yang sesuai standar fungsi bangunan. Tanpa adanya dokumen SLF, maka sebuah bangunan tidak bisa dihuni secara legal.
Sampai pembahasan ini pastinya Anda sudah paham jika Sertifikat Laik Fungsi sangat wajib dimiliki oleh pemilik dan developer bangunan. Apabila pemilik tidak mempunyai sertifikat tersebut, maka bisa dipastikan bahwa mereka tidak akan bisa menerbitkan Akta Jual Beli atau AJB.
Bahkan untuk bangunan gedung yang tidak memiliki SLF tidak akan bisa membuka cabang bank, dan juga tidak diizinkan untuk memungut biaya pelayanan apapun dari para tenant atau penghuni gedung.
Dasar Hukum dari Sertifikat Laik Fungsi
Melansir penjelasan dari website resmi Kementerian Pekerjaan Umum, dasar hukum dari Sertifikat Laik Fungsi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang dikemukakan pada Peraturan No 19 Tahun 2018.
Peraturan tersebut berisikan tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dibuatnya peraturan tersebut tentunya untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung. Bahkan juga bisa memberikan kemudahan, percepatan, perizinan gedung dari peningkatan pelayanan yang ada.
Kemudian, pemeriksaan kelaikan fungsi gedung bangunan sendiri meliputi persyaratan tata bangunan, kesesuaian fungsinya, keselamatan, kesehatan, serta perawatan dan juga pemeliharaan gedung.
Syarat-Syarat Menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi
Jika Anda adalah seorang developer bangunan atau pihak yang baru saat membeli properti tanpa adanya Sertifikat Laik Fungsi, Anda sekarang bisa mengurusnya sendiri. Siapkan dokumen persyaratan di bawah ini untuk diberikan kepada pihak berlanjut:
- Surat Permohonan untuk menerbitkan SLF
- Fotokopi identitas pemohon SLF atau penanggung jawab
- Fotokopi Badan Usaha atau Akta Badan Hukum (jika bukan untuk perseorangan)
- Fotokopi dokumen Bukti Kepemilikan Tanah
- Fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Menghadirkan Berita Acara yang sudah disetujui selesainya pendirian bangunan yang sesuai dengan IMB
- Laporan dari Direksi Pengawas
- Hardcopy atau Softcopy gambar bangunan
- Untuk bangunan sedang dan tinggi wajib dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait yang mengeluarkan hasil kelengkapan dari bangunan dan uji coba instalasi
- Foto bangunan
- Foto SRAH (Sumur Resapan Air Hujan) yang sudah diselesaikan lengkap dengan gambarnya, ukuran kebutuhan dan perhitungan pelaksanaannya
Perlu Anda pahami bahwa urusan legalitas saat membeli properti hunian seperti rumah tidak boleh disepelekan. Pasalnya, hal tersebut berurusan dengan hukum legal. Apabila Anda masih awam dalam dunia legalitas tersebut, hubungi konsultan SLF untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Biaya Untuk Menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi
Setelah mengetahui apa itu SLF dan syarat-syarat untuk menerbitkannya, Anda bisa segera mengajukan dokumen yang sudah disiapkan ke Kecamatan, Suku Dinas, dan juga Dinas daerah terkait di daerah bangunan tersebut didirikan.
Setiap pemilik gedung atau developer juga bisa mengajukan permohonan SLF melalui lembaga Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemerintah daerah lah yang nantinya akan melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan syarat permohonan penerbitan SLF. Untuk biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi tidak kenakan biaya apapun alias gratis. Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung.
Kesimpulan
Sebagai pemilik bangunan atau developer, Anda harus paham dengan apa itu SLF serta legalitasnya. Jangan sampai saat bangunan tersebut sudah siap dihuni namun tidak memiliki dokumen terkait kelayakan fungsinya.
Baca Juga: Cara Menyalakan dan Mematikan CCTV